Peran Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana Olahraga

BENGKULU, Newsikal.com – Dalam Rapat Paripurna ke delapan masa sidang ke satu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irawan Heriadi menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut sebagai wadah bagi atlet di Provinsi Bengkulu.
“Fungsinya sebagai wadah ya bagi para atlet, karena selama ini dunia olahraga di Bengkulu berjalan masing-masing belum ada peraturan daerahnya,” ucap Eri, Senin (07/02/2022).
Eri mengatakan, dalam peraturan daerah mengenai Penyelenggaran Keolahragaan ini Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana keolahragaan.
“Dalam hal ini pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan sarana prasarana keolahragaan dan organisasi juga pembinaan serta pembangunan yang dijamin pendanaanya menurut UUD no.3 tahun 2005,” ucapnya.
Ia juga mengatakan Penyelenggaraan Keolahragaan ini bertujuan dapat memberi fasilitas kepada olahraga yang saat ini amburadul.
“Tujuannya untuk memfasilitasi olahraga yang saat ini amburadul, ini wadahnya disini, seperti ini,” ungkap Eri.
Eri berharap nantinya penyelenggara keolahragaan ini akan terus mensuport atlet-atlet di Provinsi Bengkulu agar dapat membawa nama Bengkulu di Kancah Nasional.
“Ya, dengan adanya penyelenggaraan ini semoga dapat mensuport atlet-atlet di Provinsi Bengkulu supaya bisa masuk di Kancah Nasional bahkan kalau bisa Internasional,” demikian Eri. (Prw)