Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Peredaran Narkotika Harus Diberantas Tegas

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Kepala Biro Organisasi Sekretariat Derah Provinsi Bengkulu, Mukhlisin, saat menghadiri deklarasi bersama terkait dengan sinergi dan komitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba.

Deklarasi dipimpin langsung oleh Mukhlisin berlangsung di halaman kantor BNNP Bengkulu pada Rabu, (19/2/2020).

Dikatakan Mukhlisin, narkoba merupakan masalah bersama, dengan demikian Pemprov mengajak jajaran di Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, untuk bersama-sama bekerja mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Bengkulu.

Pada acara deklarasi ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.070, 75 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21.384, 25 gram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.

Barang bukti tersebut milik tersangka Amar Tarigan bin Syarifudin Tarigan dan Maerasta Sandi Aprilia alias Sandi bin Asmawi Mangkualam yang merupakan napi lapas yang masih melakukan transaksi peredaran gelap Narkoba.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen. Pol. Agus Riansyah memaparkan di awal tahun 2020 BNN Provinsi Bengkulu telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu mencapai 2,3 kg.

“Penangkapan tersangka narkoba ini bukan hasil dari BNNP Bengkulu sendiri, melainkan hasil kerjasama dan kordinasi pada stakeholder lainnya baik itu Polri-TNI maupun unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat lainnya,” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page