Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pergub ‘Liput Bayar 200 Ribu’, Hambat Tugas Pers

BENGKULU, newsikal.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu, Zacky Antony meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu menghapuskan ketentuan meliput yang diwajibkan membayar Rp 200 ribu ketika ingin melakukan peliputan di objek cagar budaya. Menurutnya, hal ini sangat menghambat kegiatan pers dalam mendapatkan informasi.

Dikatakannya, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 35 tahun 2015, tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha.

“Meliput untuk mengambil gambar di cagar budaya harus membayar Rp 200 ribu, saya rasa ini harus dihapuskan, PWI siap menyurati gubernur untuk merevisi Perda ini,” kata Zacky Antony saat menjadi narasumber dalam coffee morning dan dialog sinergi kebudayaan Bengkulu, yang difasilitasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi di Pasar Singgah Bung Sukarno, Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, Minggu (29/9/2019).

Salah satu wartawan televisi di Bengkulu, menyampaikan, akibat adanya aturan itu dirinya danbkawan-kawan terpaksa membatalkan liputan.

“Kami terpaksa membatalkan liputan cagar budaya di Bengkulu, sebab tarifnya lumayan memberatkan, hal ini tentu menghambat promosi wisata di Bengkulu,” ujar yang tidak ingin disebut namanya ini.

Senada dengan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, Wibowo Susilo, yang juga menjadi salah satu narasumber. Dirinya sangat mendukung Perda ini untuk direvisi.

“Sebab ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi, dimana sangat memberatkan jika wartawan harus membayar untuk dapat meliput di objek cagar budaya,” ungkapnya.

Baik PWI dan SMSI sepakat akan meminta Gubernur Bengkulu untuk merevisi Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha.

Acara coffee morning yang didukung oleh Genpi Bengkulu itu juga menghadirkan narasumber dari BPCB Jambi, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, PWI Bengkulu, SMSI Bengkulu dan budayawan Agus Setiyanto. Sementara untuk peserta yang hadir sekitar 50 orang wartawan dari berbagai media massa di Bengkulu dan juga Komunitas Peduli Cagar Budaya Bengkulu.

Diharapkan dengan kegiatan itu akan terjalin sinergi dalam melestarikan cagar budaya di Bengkulu. Adapun objek cagar budaya yang berada dinaungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi yang ada di Bengkulu adalah Benteng Marlborough dan Rumah Pengasingan Bung Karno.

Selain keluhan biaya liput, wartawan juga sempat mengeluhkan terkait perizinan yang dibutuhkan untuk meliput di cagar budaya. Namun hal itu kemudian diberikan solusi oleh BPCB Jambi bahwa kedepan izin untuk meliput di cagar budaya akan diperingkas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page