Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

PHR Gugat 4 Instansi yang Tak Beri Informasi Publik

BENGKULU, newsikal.com – Atas tidak disediakan informasi sebagaimana mestinya, Panglima Hukum Rakyat (PHR) Bengkulu mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Jumat (2/10/2020). Tidak tanggung-tanggung, PHR masukan berkas gugat untuk 4 instansi sekaligus.

Ketua Umum PHR Provinsi Bengkulu, Muhammad Iqbal, S.Sos, MH menyampaikan, dirinya kecewa beberapa instansi ini tidak menyediakan informasi yang pihaknya inginkan. Artinya tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 terkait informasi publik.

“Karena itu, perkara Informasi selesaikan di meja persidangan sesuai prosedur hukum UUD No 14 Tahun 2008,” ucapnya.

Instansi yang bawa PHR ke jalur hukum di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yakni Bawaslu Provinsi Bengkulu, RSUD M. Yunus Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, lalu Dinas Pemuda dan Ooahraga Provinsi Bengkulu.

Dirinya berharap, lewat jalur ini instansi terkait tersebut sadar dan memgindahkan UUD no 14 tahun 2008 terkait informasi publik.

“Kami harap instansi tersebut memberikan informasi yang kami butuhkan, karena ini kepentingan rakyat. Kami akan perjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat,” ujar yang biasa dipanggil Dank Iq ini.

Dirinya tidak main-main, jika dalam sidang inipun instansi tersebut tidak memberikan informasi yang kami butuhkan, kami akan teruskan persidangan ini ke Kejari untuk ditindak secara pidana.(kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page