Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

PHR Rejang Lebong Sebut Gubernur Tak Patuhi Maklumat Polri

REJANG LEBONG, newsikal.com – Ketua Panglima Hukum Rakyat (PHR) Rejang Lebong sebut Gubernur Bengkulu telah melanggar aturan pemerintah dan maklumat Polri, dengan beredarnya foto gubernur Bengkulu buka bersama di tengah wabah covid- 19.

Menurutnya, seorang pemimpin sudah sepatutnya menjadi contoh yang baik di dalam melakukan dan menjalankan berbagai kebijakan. Padahal sudah jelas himbauan dan perintah agar masyarakat serta semua lini tetap berada di rumah, guna memutus mata rantai penyebaran wabah covid – 19 ini.

Dinilainya, dari beredarnya foto Gubernur yang melakukan kegiatan buka bersama tersebut, bahakan tidak menjalankan portokoler kesehatan.

“Saya meminta kepada Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota, jangan hanya rakayat kecil saja yang ditindak untuk tidak berkerumunan dan berkumpul di tengah wabah covid-19 ini. Seperti apa yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, Saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan bulan Mei lalu,” ujarnya.

Mereka akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.

Begitu juga ditegaskan salah seorang masyarakat Rejang Lebong, bahwa, jangan hanya rakyat biasa yang ditindak tegas jika berkumpul dan berkerumun di tengah musibah wabah covid-19.

“Tentunya apa yang dilakukan Gubernur itu jelas menyalhi aturan yang sudah diterapkan, ” tegasnya, Kamis (7/05/2020).(cw5)

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

A. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

B. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

C. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

D. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

F. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page