Plt Dema Bantah Penunjukan Dirinya Tak Sesuai Aturan
BENGKULU, newsikal.com – Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agam Islam Negeri Bengkulu bantah tuntutan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (PADKMB), terkait laporannya terhadap Warek III IAIN Bengkulu atas Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Dema yang di klaim “Batal Demi Hukum”.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh David, selaku Plt Dema. Dirinya menyebutkan, penunjukan tersebut telah sesuai aturan yang ada.
“Plt Dema IAIN Bengkulu telah bekerja selama 6 bulan lebih, kenapa baru sekarang ada tuntutan”, ujarnya.
Menurutnya, PADKMB yang membuat penggiringan pemberitaan terlalu politisi dengan pemilihan Rektor IAIN Bengkulu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Senat Mahasiswa (Sema) IAIN Bengkulu, Solehun Daud. Ia mengatakan tuntutan PADKMB tidak mendasar.
“Surat penunjukan Wakil Rektor III IAIN Bengkulu keluar berdasarkan Surat Rekomendasi Senat Mahasiswa, tanggal 26 Juni 2020,” terangnya.
Selain itu, Sema IAIN Bengkulu juga pernah membubarkan kegiatan Pemilihan Raya Fakultas Syariah karena tidak sesuai SOP dan AD KBM ormawa. Hal tersebut juga telah di sampaikan Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah Dr. Toha Abdiko.(Red)