Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

PN Jaksel Tolak Gugatan Penundaan Munas ke x PPNI, Ini Kata Harif Fadhillah

JAKARTA, newsikal.com – Pengadilan Negeri Jakart Selatan menolak gugatan terkait penundaan Musyawarah Nasional ke X Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Artinya, dengan keputusan ini dalam perkara No. 612/Pdt.G/2020/PN Jakarta Selatan, bahwasanya Munas X yang dilakukan di Bali Oktober lalu sudah benar dan tidak melanggar hukum.

Dengan ini, PN Jaksel menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.096.200.

Menurut Ahmad Efendi Kasim, selaku Wakil Kepala Litigasi BBH PPNI sekaligus Koordinator Tim Advokat PPNI dalam perkara ini, adapun eksepsi dari BBH PPNI terhadap gugatan tersebut diantaranya, surat kuasa para Penggugat cacat formil, para Penggugat tidak memiliki legal standing, Gugatan para Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel), gugatan para Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) dan gugatan para Penggugat premature.

Dikatakan Ketua Umum PPNI, Dr. Harif Fhadillah, S.Kep, SH, MH, M.Kep, dirinya bersyukur bhwa putusan hakim (vonis) PN Jaksel terkait gugatan kepada DPP PPNI dalam pokok perkara keputusan DPP PPNI penundaan munas dan perpanjangan pengurus karena situasi Pandemi ditolak.

ini memberikan legitimasi bagi seluruh tingkatan PPNI yang saat ini berjalan.

“Semoga Semakin kuat dan jaya. Terimakasih dukungan seluruh pengurus PPNI baik DPP, DPW, DPD, DPK, DPLN, Badan kelengkapan, kolegium dan badan-badn lain dalam menghadapi proses gugatan yang memakan waktu hampir 2 thn ini,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi kerja keras BBH dalam memgawal dan melakukan pembelaan hukum kepentingan organisasi.

“Putusan hakim tersebut telah diberikan kepastian hukum, terhadap langkah-lqngkah yang telah dilakukan untuk menyelamatkan organisasi bukan sebaliknya.saya berharap seluruh komponen keperawatan menghormati dan mematuhi keputusan hukum tersebut,” tegasnya.

Singkat diceritakan Ahmad Effendi Kasim, upaya sebelumnya sudah dilakukan yakni melalui proses mediasi dan yang lainnya. Namun tidak ada titik terang dari pihak Penggugat.

“Karena, mereka (Penggugat,red) beranggapan atau berargumentasi bahwa penundaan Munas itu telah melanggar AD/ART PPNI, yang mana seharusnya Munas dilaksanakan sebelum berakhirnya Kepengurusan DPP PPNI pada tanggal 5 Mei 2020,” ungkapnya.

Memang sebenarnya Munas ke X itu sudah direncanakan pada tanggal 16-19 April 2020, tapi telah diketahui bersama sehubungan adanya isu pandemi Covid-19 maka itu ditunda. Ditambah lagi, pada bulan Maret 2020, Pemerintah Indonesia menetapkan kondisi negara dalam darurat pandemi Covid-19, sekaligus penerapan kebijakan Pemerintah berkaitan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Tentunya hal ini telah menyesuaikan dan mematuhi kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia pada saat itu,” cetusnya.

Dengan dasar penundaan itu, para Penggugat melakukan gugatan hukum, dan beraggapan bahwa keputusan penundaan Munas itu adalah melanggar AD/ART PPNI.

Dijelaskannya juga, pada waktu itu DPP PPNI telah merubah terkait SK 057, namun gugatan ini masih terus berjalan dikarenakan sudah masuk ke meja Pengadilan dan tidak ada mediasi lagi. Sebenarnya SK 057 tentang penundaan Munas itu sudah direvisi dengan melihat kondisi pandemi yang terjadi.

“Kemudian DPP PPNI sudah merubah SK 057 menjadi SK 078 dan terakhir SK 099, menyatakan segera untuk melaksanakan Munas di Bali. Pada akhirnya Munas PPNI ke X dilaksanakan juga pada bulan Oktober 2021 lalu,” sebutnya.

Gugatan di Pengadilan terus berjalan dan pada hari ini baru diputuskan, bahwa Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat, artinya keputusan yang diambil DPP PPNI telah berdasarkan hukum.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page