Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Polda Bengkulu, Siap Tindak Tegas Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

BENGKULU, newsikal.com – Perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah Provinsi Bengkulu terbilang cukup marak. Hal tersebut terbukti setelah petugas Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada bulan September s/d Oktober 2020 melakukan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi sebanyak dua kasus. Kasus pertama terkait perdagangan satwa dilindungi jenis Rusa Sambar dan Kambing Hutan, sedangkan pada kasus kedua dengan jenis Trenggiling. Satwa-satwa tersebut termasuk kategori yang satwa yang dilindungi berdasarkan penetapan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Plora dan Pauna adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis. Pengawetan tersebut sebagai upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada serta agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi, pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya, pemeliharaan dan pengembangbiakan. Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria diantaranya mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria tersebut wajib dilakukan upaya pengawetan. Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa.

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ). Sedangkan untuk mendukung kegiatan tersebut dapat dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan :

  1. Identifikasi;
  2. Inventarisasi;
  3. Pemantauan;
  4. Pembinaan habitat dan populasinya;
  5. Penyelamatan jenis;
  6. Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.

Sedangkan untuk Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan :

  1. Pemeliharaan;
  2. Pengembangbiakan;
  3. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
  4. Rehabilitasi satwa;
  5. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.

 

Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian tersebut dapat dilakukan melalui tindakan preventif dan represif. Sedangkan tindakan preventif meliputi penyuluhan, pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum serta penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. Sedangkan tindakan represif meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa tersebut.

Polda Bengkulu beserta dengan jajarannya selalu berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap adanya dugaan tindak pidana tersebut. (red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page