Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Polres Kepahiang Ungkap Kasus 7 Kg Ganja

KEPAHIANG, newsikal.com – Polres Kepahiang Polda Bengkulu siang hari kemarin Kamis (15/12) menggelar kegiatan press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan ganja sebanyak 7 Kg di ruang Command Center Aula Vicon.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si, yang memimpin kegiatan pelepasan menjelaskan keberhasilan beberapa kasus pengungkapan terpisah terkait narkoba golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja yakni “tiga kasus yang diungkapkan, dengan empat orang pelaku yang diamankan” tegasnya yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Narkoba.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat dimana akan dilakukannya transaksi jual-beli narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Kepahiang.

Setelah melihat orang yang dicurigai anggota Sat Narkoba Polres Kepahiang langsung melakukan penangkapan dan didapatkan ditangan pelaku barang bukti ganja seberat 7kg yang di bungkus didalam plastik.

Pertama diamankan pelaku inisial IB Alias Iw (24) bersama dengan AP (26) pada hari Jumat tanggal 09 Desember dengan barang bukti 1 (Satu) buah paket di duga Narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengankertas buku warna putih dengan berat 3, 61 gram.

Pengungkapan kedua , Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku inisial RS (18) dengan barang bukti 1 (Satu) buah paket di duga Narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih yang di bungkus kembali dengan plastik warna hitam dengan berat 30,59 Gram.

Terakhir berhasil diamankan pelaku inisial AC (39) Asal Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan pada dini hari Sabtu (10/12) yang lalu dengan barang bukti 7 (tujuh) paket besar di duga Narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas koran yang di kemas ke dalam kantong plastik bening kemudian dimasukkan kedalam 2 lampis karung warna putih merk Evertgrenn dan Comfeed dengan berat 7.050 Kilogram.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AC mengaku ganja seberat 7 Kg tersebut akan dijual kembali di wilayah Bengkulu pungkas Kapolres.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page