Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Polres Mukomuko Jumpa Pers Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja

MUKOMUKO, newsikal.com – Publikasi keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba, Polres Mukomuko Polda Bengkulu kemarin pagi Minggu (06/12) menggelar kegiatan Press Conference bersama sejumlah awak media.

Berlangsung di Aula Serbaguna Polres Mukomuko, kegiatan yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH, diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE.

Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba menerangkan terdapat dua perkara tindak pidana kejahatan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang sedang ditangani yakni perkara pertama dengan tersangka Saudara WS Alias Wi (30) Warga Lubuk Pinang diduga sebagai Memiliki, Menyimpan, Menguasai Barang Ganja dengan ditemukan barang yang diduga ganja dalam bentuk paketan siap jual.

Perkara kedua tambahnya, berhasil terungkap diduga sebagai memiliki, menyimpan menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli barang ganja dengan ditemukan barang yang diduga ganja dalam bentuk paketan besar dengan tersangka Saudara PC Alias Pi (28) Warga Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan sebagai kelengkapan berkas perkara dan akan segera kita limpahkan kepada pihak kejaksaan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya dalam memberantas narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page