Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Potong Anggaran Kegiatan, Oknum Bendahara Dinkes Terjaring OTT

Foto ilustrasi

BENGKULU,newsikal.com – Sub Ditreskrimsus Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Bengkulu berhasil mengamankan FG, Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

FG diamankan lantaran terjaring operasi  tangkap tangan (OTT), di Gudang Farmasi, Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 07 November 2018.

Yang mana berdasarkan Pres Release Polda Bengkulu, FG bersama delapan orang lainya SY, LS, LN, SR, MA,ML,YW dan SB, sedang melakukan pemotongan anggaran kegiatan yang di kelola secara langsung oleh Dinas Kesehatan Benteng.

Bahkan, disinyalir hasil pemotongan tersebut, uangya dibagikan kepada delapan oknum yang bersangkutan, yakni SY, LS, LN, SR, MA,ML,YW dan SB

Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Adi Arisandi didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu mengatakan, sebelum dilakukannya tangakap tangan, terlebih dahulu pihaknya telah mendapatkan laporan terkait adanya dugaan korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan observasi dari tim kami, didapatkan adanya peningkatan kegiatan pada gudang Farmasi dengan banyaknya kendaraan yang terparkir di lokasi (Gudang Farmasi),” terang Adi, Kamis (08/11/2018)

“Bahkan dilokasi kejadian juga ditemukan  kendaraan milik Dinas Kesehatan dan Puskesmas  Bengkulu Tengah,” ujar Adi lagi.

sementara itu, dari data yang diperoleh newsikal, diketahui terduga FG telah melakukan pencairan dana anggaran kegiatan Dinas Kesehatan dengan nominal sebesar Rp. 3.250.000.000. kemudian dana tersebut di potong dan dibagikan kepada seluruh penanggung jawab dalam program kegiatan Dinas Kesehatan.

Dari hasil penyidikan, FG mengaku telah melakukan pemotongan sebagian dana daripada kegiatan Dinkes, dengan potongan 10 persen per – kegiatan. Dan tak hanya itu dari Operasi Tangkap Tangan Subdit Tipikor Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.117.085.992.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima, akhirnya pihak Polda Bengkulu resmi menetapkan FG sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup. (bn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page