Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Praktisi Hukum Pertanyakan Status Gusril Usai Penggeledahan

BENGKULU, newsikal.com – Status mantan Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi, Pasca penggeledahan kediamannya masih belum jelas. Hal itu menjadi pertanyaan dari berbagai pihak, salah satunya Praktisi Hukum Aizan Dahlan, SH, MH.

Dirinya menjelaskan, status Gusril Pausi harus jelas bahkan sebelum penggeledahan, status itu sudah jelas apakah terduga, saksi atau bahkan tersangka yang tentunya sesuai fakta dan bukti. Baru setelah itu, dapat dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang dicurigai.

Lantas berdasarkan itu, ia pun mempertanyakan kepada pihak terkait dalam hal ini Polda Bengkulu, apa status Gusril Pausi saat ini. Dirinya meminta, pihak Polda memperjelas masalah ini agar tidak menjadi pertanyaan publik.

Diterangkannya, terkait beberapa barang yang dibawa Polda Bengkulu sebaiknya dikembalikan apabila tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah persoalan. Apalagi saat penggeledahan tidak ditemukan misalnya soal senpi ilegal, maka bisa dilihat dari administratif perizinan kepemilikannya.

“Jangan sampai mengundang pertanyaan masyarakat, jadi sebaiknya dikembalikan saja, kan pada penggeledahan tersebut juga tidak ditemukan Senpi ilegal. Lagian barang itu juga tidak jelas, apa ditahan, apa disita ataukah sebagai barang bukti,” ucapnya.

Disampaikannya juga, pihak terkait tidak bisa semerta-merta menahan barang, sebab beberapa barang yang ditahan tersebut semestinya juga jelas satatusnya. Untuk itu, jika barang tersebut bukan dari hasil kejahatan atau sebagai alat untuk melakukan kejahatan, maka sebaiknya dikembalikan.

Ia juga menyarankan kepada pihak Gusril Pausi untuk melakukan klarifikasi persoalan ini, sehingga dapat dibuka jelas keadaan dan kondisi sebenarnya. Apakah itu sebuah keberatan ataupun tindakan lainnya terhadap persoalan yang menimpa dirinya tersebut.

“Jika merasa tidak nyaman dan tidak berkenan terhadap penggeledahan dan penahanan sejumlah barang tersebut, pihak Gusril dapat mengambil sebuah tindakan pembelaan diri dengan melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(fer/kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page