Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Rohidin Paparkan Raperda Kearsipan dan Kepustakaan

BENGKULU, newsikal.com – Gubernur Rohidin resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan dan Perpustakaan kepada DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (27/03/2023).

Gubernur Rohidin menjelaskan mengapa Raperda ini dianggap penting mengingat undang-undang no 43 tahun 2009 pasal 6 ayat 2 dan peraturan pemerintah nomor no 28 tahun 2012 tentang peraturan perundang-undangan no 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

“Pemerintah provinsi Bengkulu harus menetapkan suatu peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan. Perda ini akan menjadi regulasi pengembangan layanan kearsipan, anggaran, dan SDM serta fasilitas pendukung nantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut gubernur menyampaikan bahwa perpustakaan merupakan sumber informasi yang sangat luas dan lengkap. Pemerintah provinsi Bengkulu akan melakukan pembinaan dan Pengelolaan perpustakaan di provinsi Bengkulu.

” Perpustakaan akan menjadi institusi pengelola karya tulis yang menjadi buku yang dikelola secara profesional untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan media bagi pemustaka,” pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page