Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Rapat Paripurna, Penyampaian Laporan Pansus RTRW dan Penandatanganan Berita Acara

BENGKULU, newsikal.com- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dalam agenda mendengar Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032, Senin, 13 Februari 2023.

Usin Abdisyah Putra Sembiring yang menjadi ketua Pansus menyampaikan bahwa pansus sudah merampungkan pembahasan materi substansi dan batang tubuh yang melahirkan 138 pasal. Ia juga menyampaikan nantinya Raperda ini akan menjadi payung hukum dalam pembangunan yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kami membahas dan menguji kembali dan kami turunkan ke batang tubuh, dan di batang tubuh itulah kita lahirkan ada 138 pasal yang mengatur tentang tata ruang struktur ruang, pola ruang,” jelasnya.

Adapun secara subtansi yang membedakan RTRW lama dan baru adalah pada RTRW baru dilakukan penggabungan antara zonasi laut dan darat.

“RTRW kita yang baru dan yang lama pertama RTRW yang baru menggabungkan zonasi laut, ruang laut dengan ruang darat, kalau dulu dua perda kini jadi satu perda. Itu yang disebut dengan pembulatan peraturan daerah atau yang disebut dengan Omnibus Law,” ungkap Usin.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan tetap sama bagaimana pemanfaatan sumber daya alam itu digunakan dalam konteks pelestarian dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Sementara itu Gubernur Rohidin menyampaikan setelah penandatanganan berita acara persetujuan subtansi mereka akan mengusulkan Raperda tersebut kepada kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan teknis subtansi.

“Target kalau bisa, bulan Maret atau awal bulan April harus sudah selesai,” ujar Gubernur Rohidin.

Rapat paripurna ini dihadiri, ketua Pansus Usin Andriyansyah Putra Sembiring, ketua DPRD, Gubernur Bengkulu, dan anggota DPRD.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page