Resnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Bandar Narkoba Asal Rejang Lebong

BENGKULU, newsikal.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan ini Subdit 1 Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka inisial AS (31) saat berada di Jalan Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Senin (10/7/2023).
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital dan set alat hisap sabu.
“saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) SUBS Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Thn Paling Lama 20 Thn SUBS Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun,” terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan,S.IK, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya, Terduga pelaku yang diperiksa sebagai pengedar narkotika merupakan residivis pidana umum perkara Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) pada tahun 2017.
“AS sudah menjalankan aksinya sebagai bandar narkoba kurang lebih 2 tahun dan menjadikan rumahnya menjadi tempat pesta narkoba,” pungkasnya (red)