Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Rohidin Dinilai Gegabah dan Kebablasan

BENGKULU, newsikal.com – Terkait Langkah Rohidin Mersyah selaku Gubernur Provinsi Bengkulu dalam memerintahkan pihak inpektorat Provinsi Bengkulu untuk memeriksa OPD Pemerintah Bengkulu tampaknya menuai sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak.

Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau Dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Ormas Bidik) Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Rohidin Mersyah tersebut diduga sudah kebablasan.

“Langkah Rohidin Selaku Gubernur Bengkulu dalam memerintahkan Inspektorat Provinsi Bengkulu itu menurut kami tidak etis, kecuali Pemerintah Kota Bengkulu itu tidak ada Inspektoratnya. Jangan sampai seperti kata pepatah “Gajah Dipelupuk Mata tidak tampak, semut di seberang lautan tampak”.Kata Zamhori Selaku Ketua Ormas BIDIK.

“Kita berharap Rohidin Mersyah dalam mengambil Langkah jangan kebablasan,semestinya seorang Gubernur bisa menetralisir persoalan dan polemik yang ada, bukan malah memperkeruh,” tegasnya.

Selain itu, Zamhori selaku Ketua Ormas Bidik berharap Gubernur Bengkulu jangan terlalu jauh masuk ke ranah internal orang lain.

“Jangan terlalu jauh masuk ke ranah pemerintahan orang lain, sementara dijajarannya saja sendiri bobrok. Seperti temuan BPK RI tahun anggaran 2020 di berbagai OPD Provinsi Bengkulu saja kita duga belum banyak diselesaikan, seperti temuan BPK RI di PDAM, PUPR, Dispora, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan di Dinas Pendidikan terkait pengelolaan anggaran BOS,” ucap Zamhori.

Zamhori mengajak untuk sama-sama berbenah, jangan saling sikut antar pemimpin. Selaku Ormas menyayangkan sikap Gubernur Bengkulu yang terkesan baper, dan terkesan salting tersebut.

“Langkah yang baik dilakukan oleh kepala daerah itu semestinya didukung oleh gubernur, kan nama dia sendiri nanti yang bagus. Bukan malah berasumsi yang tidak-tidak, dan jangan terjebak terhadap opini publik yang ada,” cetus Zamhori yang juga matan Biro media Presisi Hukum ini.

Sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu, Teuku Zulkairnain. Dilansir dari media kabar Raflesia, Teuku menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu menggubakan UU 23/2014 sebagai frasa perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Padahal APIP punya aturan sendiri, BPK itu pemerintah pusat dalam melakukan audit. Pemkot Bengkulu juga sudah punya inspektorat sendiri, secara eksternal BPK juga melakukan pengawasan, dan pemkot meraih predikat WTP. Nggak boleh tumpeng tindih, Rohidin harusnya baca dan pelajarti kewenangan APIP dan segala aturannya,” kata Teuku Zulkairnain yang juga Ketua DPD PAN Kota Bengkulu ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page