Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Sebanyak 17 Perawat Proses Perpanjang STR, RSMY Tetap Kebut Akreditasi

BENGKULU, newsikal.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Bengkulu memaparkan, bahwasannya sebanyak 17 Perawat yang ada di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu sedang menjalankan proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). Hal ini sempat menjadi sorotan, pasalnya RSMY akan menghadapi survei akreditasi 24-27 Oktober pekan depan.

Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Bengkulu, Dedi H. Heryanto, S.Kep, Ns. Dirinya membenarkan memang ada 17 perawat yang sedang melalui proses perpanjangan STR dan satu perawat proses peningkatan dari advokasi ke profesi.

Dedi juga menyebut, sehubungan dengan akreditasi RSMY bisa saja hal ini menjadi kendala. Karena saat perawat belum memperpanjang STR maka Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) juga belum bisa keluar.

“Jangka waktu pengurusan SIPP ini minimal sampai dua minggu hari kerja, sedangkan proses akreditasi 24-27 Oktober ini,” ujarnya (21/10/2022).

Baginya ini tergantung dengan surveyor nantinya, karena surveyor pastinya juga menguasai tentang keperawatan ini. Apalagi yang mereka dengar salah satu surveyor merupakan perawat.

Selain itu memang, lanjutnya, saat ini PPNI juga sedang gencar mendesak perawat yang ada di rumah sakit untuk memperpanjang STR. Karena selain sangat berpengaruh dalam melayani masyarakat, hal itu juga merupakan intruksi dari PPNI Pusat.

Diungkapkannya, memang bidang keperawatan di RSMY masih banyak yang harus dibenahi. Perlu sinergitas antara PPNI dengan rumah sakit agar semua itu terselesaikan dengan baik.

“Tak ada tujuan lain, yakni untuk meningkatkan keprofesionalitas perawat dalam menangani pasien. Apalagi perawat sebagai ujung tombak di rumah sakit,” pungkasnya.

Dedi juga mengatakan, PPNI saat ini sedang berjuang mempertahankan UU Keperawatan yang terancam dicabut. Untuk itu, profesionalitas harus menjadi nomor satu dari seorang perawat.

“Maka itu kami seluruh PPNI berkomitmen menolak UU Keperawatan tersebut untuk dibahas dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law),” ucapnya.

Dengan itu, semua kegiatan di rumah sakit memang harus kembali kepada dua hal yaitu menjaga mutu pelayanan dan memperhatikan keselamat pasien.(kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page