Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Sebar Alat Vital ke Medsos, Pria Ini Dikenakan Pasal Pornogfrafi

KEPAHIANG, newsikal.com – Seorang pelaku Pornografi berinisial RO warga Kecamatan seberang Musi Kabupaten Kepahiang berhasil di tangkap Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

RO ditangkap aparat Kepolisian atas dugaan pamer alat vital (eksibisionis) kepada sejumlah korban dan terjerat dengan pasal tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.Ik MH mengungkapkan tersangka RO ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi nomor:LP/B-1075/XII/2020/BKL/KEPAHIANG, tangal 10 Desember 2020.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Dari keterangan sementara yang didapat dari korbannya, diduga pelaku RO telah banyak memperlihatkan alat kelaminnya pada beberapa wanita.

“Pelapor tidak senang dengan atas perbuatan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres, aksi terduga pelaku yaitu ekshibionis, dugaan tindakan cabul. Dasar penangkapan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, atau yang bermuatan pornografi,” jelas Kasat Reskrim. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page