Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Serasa Dipanggil Ibu Pertiwi, PHR Rencanakan Surati MK terkait UU Cipta Kerja

BENGKULU, newsikal.com – Panglima Hukum Rakyat (PHR) Provinsi Bengkulu merasa dipanggil ibu Pertiwi, lewat suara ribuan mahasiswa yang memprotes disahkannya RUU Cipta Kerja. Jiwa sesama aktivis memanggil PHR untuk ikut bergerak, dan berencana mengajukan surat permohonan untuk menguji Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konsitusi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua PHR Provinsi Bengkulu, Muhammad Iqbal, S.Sos, MH, Kamis (8/10/2020). Ia mengakui bahwa dirinya tersentuh akan aksi mahasiswa hari ini dan tergelitik untuk ikut berjuang.

“Kami PHR terharu dengan gerakan mahasiswa Bengkulu, sehingga berencana akan mengeluarkan Surat Permohonan (SP) menguji Undang-Undang Cipta Kerja. Tatkalah aspirasi ribuan mahasiswa tidak didengar oleh DPR dan Pemerintah pusat,” ujarnya.

Iqbal menyebutkan, pihaknya akan mempelajari draf UU Cipta Kerja ini dan mencocokan dengan tuntutan poin mahasiswa Bengkulu, sehingga berbentuk surat permohonan menguji UU Cipta Kerja di MK.

“Dengan bekal strata dua Hukum Tata Negara (HTN) dan mendengar nasihat hukum terkait gugatan sengketa PHR sebelumnya, serta arahan para ahli di bidang HTN PHR dan didampingi bidang Hukum PHR dengan bismilah, kami optimis akan melayangkan Surat Permohonan ini,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, akan mempertaruhkan seluruh tenaga untuk maju di persidangan Mahkamah Konsitusi.

“Surat permohonan ini tidak akan seperti surat biasa dilayangkan PHR di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu karena ranah dan tempatnya sudah berbeda, apalagi perkaranya juga berbeda,” sampai Iqbal.

Disampaikan Iqbal juga, rencana PHR akan menempuh jalur hukum di MK, karena PHR tidak percaya dengan aspirasi ribuan mahasiswa Bengkulu ini akan sampai ke senayan lewat DPRD Provinsi Bengkulu.

“Maka itu, ini membutuhkan fokus PHR, terlebih kami akan menunda dahulu 10 surat permohon yang dimasukan untuk ke persengketaan terkait dana covid, namun akan dilanjutkan di 2021,” ungkap mantan Ketua PKC PMII Provinsi Bengkulu ini yang biasa disapa Dang Iq.(kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page