Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Soal Cafe dan Panti Pijat, Warga Lingkar Barat Hearing Ke DPRD Kota

BENGKULU, newsikal.com– Adanya  surat masuk ke DPRD kota Bengkulu, maka komisi 1 DPRD membuka ruang kepada masyarakat RW 3 Kelurahan Lingkar Barat untuk menyampaikan aspirasinya. warga tersebut yakni Ketua RW 3, Ketua Karang Taruna, tokoh Agama, pihak kelurahan, perijinan serta Satpol PP.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap persoalan tentang keberadaan cafe dan panti pijat diwilayah kelurahan Lingkar Barat yang di anggap telah meresahkan masyarakat,sehingga para warga  dan tokoh masyarakat mendatangi ke DPRD kota guna mempertanyakan soal ijin operasi kafe dan panti pijat tersebut

Rapat pagi itu dipimpin ketua komisi 1 Bambang Hermanto yang didampingi Wakil Ketua Komisi Elvin Yanuar Syahri, Sekretaris Komisi Jaya Marta dan anggota Solihin Adnan, Muryadi, Indra Sukma dan Sasman Janilis.

Ketua Karang Taruna RW 3 Kelurahan Lingkar Barat Abdul Nurut membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat ke Komisi 1 DPRD Kota soal keberadaabn cafe tempat hiburan malam dan Panti Pijat.

Ketua RT 8 dan 12 RW 3 kelurahan Lingkar Barat membenarkan bahwa warga disekitar cafe merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam itu, terpantau oleh warga bahwa aktivitas cafe terkadang sampai pukul 04.00 subuh. Menurutnya warga telah sepakat untuk meminta agar cafe itu dipindahkan dan ditutup.

“Kami selalu menjaga agar warga tidak anarkis, namun kami khawatir jika ini dibiarkan berlarut maka kami akan semakin sulit membendung kemarahan warga. Maka kami minta pihak pemerintah segera mewujudkan ketenangan dilingkungan kami,” sampai Ketua RT saat hearing ke DPRD kota pada, selasa (10/5/2022)

Disisi lain, anggota Dewan Kota Solihin Adnan mengatakan bahwa benar ada hak masyarakat untuk tinggal ditempat yang aman dan tenang. Itu semua kata Solihin Adnan diatur dalam undang undang.

“Saya melihat wajar ketika masyarakat resah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang dirasa mengganggu ketertiban dan ketenangan, namun disisi lain kita harus seimbang dengan persoalan,maka kita perlu cek perijinan usaha itu, jika ada ijin maka harus kita evaluasi juga ketika dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, karena hal itu diatur dalam konstitusi negara kita,” ungkap Solihin Adnan.

Sementara itu, pihak Perijinan pemkot mengaku belum siap data terkait ijin cafe di wilayah Lingkat Barat. Sehingga belum bisa menjelaskan secara rinci berapa cafe yang berijin dan berapa rumah ibadah yang berijin.

Mendengar jawaban dari pihak perijinan itu, ketua Komisi 1 Bambang Hermanto geram, dia kecewa karena pihak perijinan belum siapkan data jumlah cafe yang berijin.

“Padahal jika didalam rapat ini kita sudah dapatkan data perijinan maka kita bisa segera tentukan sikap bersama Satpol PP. Intinya apapun yang meresahkan masyarakat dan lingkungan harus segera ditindak, saya harap pemeri tah kota segera menyikapi persoalan ini, kita pantau dalam dua bulan ini apa progresnya,” tegas Bambang.

Kemudian Kasatpol PP Kota Yusrizal mengatakan soal rumah ibadah tidak cukup dibahas singkat, karena komponen belum lengkap. Namun soal keberadaan cafe, pihak Satpol mengaku siap menindaklanjuti surat keluhan masyarakat.

“Kita siap menindaklanjuti keluhan masyarakat soal cafe dan tempat hiburan diwilayah kecamatan Gading Cempaka. Saya juga sudah cek seluruh cafe dan panti pijat, dan memang informasinya ada oknum yang urus ijin mereka,” beber Kasatpol PP.”(adv) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page