Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Surati Bawaslu Rejang Lebong, PHR Minta Transparansi Honorium Pemilu

REJANG LEBONG, newsikal.com – Guna meminta transparansi terkait data- data  honorium pengawasan Pemilu 2019 Panglima Hukum Rakyat (PHR) Rejang Lebong surati  ketua Bawaslu kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Ketua Panglima Hukum Rakyat Rejang Lebong Efendi mengatakan bukan alasan bagi Bawaslu  Rejang Lebong untuk tidak transparan terkait data  honorium pengawasan pemilu 2019

“Yang perlu digaris bawah yang namanya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi, tidak bisa di nomor dua kan,” kata Efendi ketua umum PHR Rejang Lebong yang didampingi sekertaris jenderal M Suprapto Efendi. Selasa  (14 /07/2020).

Efendi juga mengatakan, publik berhak tahu terkhusus masyarakat Rejang Lebong terkait data  data honourium pengawasan pemilu tahun 2019  di kabupaten Rejang Lebong dalam pengunaan uang negara yang berasal dari dana  tersebut.

Menurutnya di layangkan nya surat tersebut berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008  tentang keterbukaan informasi Publik serta peraturan pemerintah No 61 tahun 2010 tentang  pelaksanaan  undang-undang No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (12) yang mana setiap warga Negara dan/atau yang memiliki badan hukum untuk mengetahui anggaran negara yang di pergunakan untuk di Publikasi.

Surat resmi panglima Hukum Rakyat Rejang Lebong tangal 14-juni 2020 dikirim secara resmi, dan surat tersebut di terima oleh Hery Gunawan Wijaya staf pengawasan Bawaslu   Kabupaten Rejang.(cw06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page