Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tanggapan KPU Terhadap Temuan Bawaslu Dinilai Cacat Kewenangan

BENGKULU, newsikal.com – Tindak lanjut temuan Bawaslu oleh KPU Kota Bengkulu terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu Caleg terpilih dari Partai Gerindra, Nuzuludin yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu cacat Kewenangan.

Demikian pendapat Pakar Hukum yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas Prof. DR. Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu, DR. M. Faisal Latief, SH, M.Hum, saat diminta tanggapan tentang isi Surat KPU Kota Bengkulu yang ditujukan kepada Bawaslu Bengkulu, dengan perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Rabu (17/7/19).

Masih menurut Faisal, tugas fungsi dan kewenangan KPU Kota Bengkulu adalah Penyelenggara Teknis Pemilihan Umum, dan bukan lembaga yang berwenang menyimpulkan dan atau menentukan bersalah atau tidak bersalah terkait pelanggaran Pemilu.

“Itu tugas dan Kewenangan Bawaslu Kota Bengkulu, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karenanya saya tegaskan sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu mengkaji ulang rekomendasi dari Bawaslu tentang temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu menjadi cacat Hukum, karena selain cacat kewenangan juga cacat prosedural,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan tentang cacat Prosedural, Faisal berpendapat bahwa dalam pelaksanaan Pemilu pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada tahapan yang memang menjadi Tugas dan Wewenang KPU, diantaranya melakukan verifikasi kelengkapan Administrasi Bakal Calon sebelum diputuskan menjadi Calon Tetap (DCT).

“Artinya, jika setelah pelaksanaan Pemilu legislatif selesai ternyata ada calon terpilih yang persyaratan administrasinya tidak lengkap, maka calon bersangkutan cacat Prosedur. Jika cacat prosedural itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dinyatakan sebagai Pelanggaran Adminitrasi Pemilu, konsekuensinya adalah calon tersebut di diskualifikasi,” papar Faisal.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kota Bengkulu melalui Surat Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/ VI/2019, menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Bengkulu tentang Tindak Lanjut temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Calon anggota DPRD terpilih an. Nuzuludin SE.

Sementara KPU Kota Bengkulu, melalui Surat yang ditujukan ke Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 400/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VII/2019, menyatakan bahwa Berkas Calon dan Pencalonan Nuzuludin SE dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Tetap (DCT).

Bahkan KPU Kota melakukan langkah-langkah dan kajian hukum dan menyebut terlapor Nuzuludin tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Masih menurut KPU Kota Bengkulu, pendapat itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan verifikasi ke berbagai pihak, diantaranya kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Drs. HS. Efendi, MS, ke Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, Yaswen Surandha, termasuk  kepada Nuzuludin sendiri.

“Klarifikasi dan verifikasi oleh KPU (Kota Bengkulu) cacat Prosedural, karena Pemilu Legislatif sudah selesai dan calon anggota DPRD sudah terpilih,” jelas Faisal, saat diminta pendapat tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU.

“Lagi pula, apa yang harus dilakukan KPU (Kota Bengkulu) adalah Rekomndasi Bawaslu terkait temuan Pelanggaran. Kewajiban KPU adalah mendiskualifikasi calon terpilih yang melakukan Pelanggaran Pemilu, bukan mencari ‘Pembeneran’ dengan melakukan Klarifikasi atau Verifikasi. Itu sudah keluar dari Koridor hukum Pemilu (Undang-Undang Pemilu),” jelas Faisal.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page