Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tanggapi Penggeledahan Gusril, Begini Kata Akademisi Hukum Prof Herlambang

BENGKULU, newsikal.com – Pengeledahan rumah mantan Bupati Kaur Gusril Fauzi menjadi perbincangan yang semakin hangat di tengah Masyarakat. Lantaran, Polda Bengkulu belum memberikan kejelasan terkait status Gusril dan barang yang dibawa Polda saat melakukan penggeledahan.

Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses dalam pengeledahan tersebut. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang SH, MH, penggeledahan adalah suatu upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan dan penangkapan.

“Sebelum melakukan pengeledahan, Penyidik atau dalam hal ini Polisi harus menunjukkan surat perintah penggeledahan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dan surat dari pengadilan,” ujarnya.

Prof Herlambang mengatakan, kalau penyidik (Polisi,red) tidak dapat menunjukkan SPDP, pengeledahan tidak dapat dilakukan.

“Kalau SPDP tidak ada, pengeledahan itu adalah penggeledahan Ilegal,” cetusnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa di SPDP itulah dikatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan dalam rangka apa dan status yang digeledah itu juga sebagai apa.

“Caba saja cek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait SPDP itu, biar diketahui statusnya sebagai apa dan pasal yang disangkakan,” saran Guru Besar Unib ini.

Kecuali, lanjutnya, pelanggaran kasat mata seperti tertangkap tangan dan kasus terorisme tidak perlu SPDP ditunjukkan.

“Gusril ini kan bukan teroris dan juga bukan tertangkap tangan memiliki senjata api. Dia memiliki surat izin kepemilikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka kalau SPDP tidak ada itu adalah penggeledahan Ilegal,” ucapnya.

Sudah pernah terjadi hal seperti ini, melakukan penggeledahan tanpa ada SPDP dan ujung-ujungnya kalah di praperadilan.

“Saya sarankan juga kepada pihak Gusril, ketika memang merasa keberatan silahkan melakukan upaya hukum. Karna kita semua dilindungi hukum,” pungkasnya.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page