Terkait Auning dan Kios Pantai Panjang, Suimi Fales: Jangan Tunggu Rusak Dulu Baru di Berikan

BENGKULU, newsikal.com – Anggota komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan pemerintah Provinsi Bengkulu harus menjalankan master plan penataan Pantai Panjang yang telah dibuat.
Dikatakannya, setelah peralihan pengelolaan aset Pantai Panjang dari kota kepada Provinsi komisi II sudah mendorong Pemerintah untuk menerbitkan regulasi Berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengelolaan aset Pantai Panjang.
“Saat ini DPRD sedang membahas perubahan Perda no 1 tahun 2022 tentang aset daerah dan perda itu akan disahkan pada sidang paripurna ke 3 nanti,” ujar Wan Sui pada wartawan newsikal.com melalui sambungan telpon, (3/6/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan setelah disahkannya perda itu, ia meminta kepada Pemerintah untuk menerbitkan berupa Pergub untuk turunan dari perda itu.
“Kita berharap Pemerintah jangan terlalu lama lagi untuk membuat petunjuk teknis pemberian aset itu. Jangan sampai semakin rusak dulu baru diberikan kepada pedagang yang ada di kawasan pantai panjang,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada Pemerintah dalam melakukan penataan harus memperhatikan nasib daripada masyarakat yang ada disana dan masyarakat juga dapat memahaminya.
“Dalam penataan nanti diharapkan kerjasama yang baik antara Pemerintah dan masyarakat yang ada disana. Maka kita mendorong Pemerintah untuk dapat berbicara dengan masyarakat,” pungkasnya.(fer)