Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Terkait Nasib Pegawai Honorer, Dedy Wahyudi: Kita Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

BENGKULU, newsikal.com -Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjawab persoalan nasib honorer di tahun 2023. Dedy menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan mengikuti petujuk Pemerintah Pusat mengenai hal tersebut.

“Aturan Republik ini bisa saja berubah, karena pak presiden dan Menpan RB sudah memberi sinyal tidak ingin ada PHK massal. Maka sekarang lagi dicari formulasinya, yang pertama mengikuti aturan yang sebelumnya, kita evaluasi. Yang kedua, semua akan diangkat,kita berharap ada kabar baik untuk para honorer” ungkap Dedy, Kamis (18/5).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah menyiapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer. Solusi ini harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat dan daerah.

“kita akan selesaikan persoalan honorer ini dengan menggunakan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya

Dia menambahkan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah dari permasalahan ini.

“Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page