Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Terkait RPP Penyelengaraan Perizinan Berusaha, Pemprov Bengkulu Akan Bahas Regulasi Turunan

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera melakukan pembahasan khusus terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Hal ini disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto usai Mewakili Sekretaris Derah pada Sosialisasi dan Konsultasi Publik Secara Virtual atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kamis (19/11/2020) yang di pimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung.

“Rapat RPP ini sudah ke dua kalinya, yang ini teknisnya dan disampaikan per Pasal untuk minta masukkan dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota, makanya kita akan mengadakan pertemuan dulu bersama Biro Hukum, Bappeda, Penanaman Modal, juga dari Kominfo jadi kita membahas dulu isi dari RPP ini baru nanti kita sampaikan secara tertulis,” jelas Gotri Suyanto.

Pembahasan pun akan dikebut sebelum akhir tahun, agar saat RPP ini di sahkan, Pemprov Bengkulu telah siap dalam pengimplementasian Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“RPP ini kan targetnya akhir tahun ini, kalau akhir tahun ini di Undangkan, maka kita harus mempersiapkan regulasi turunannya, apakah itu Perda maupun Pergub sehingga ketika kita mengeluarkan izin – izin itu dasarnya sudah regulasi yang baru,” papar Gotri.

Pada rapat sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, rancangan peraturan pemerintah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan iklim investasi.

“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini administrasi pemerintahan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat, kendati demikian, kewenangan daerah tetap pada daerah, namun ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur,” jelas Tito. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page