Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Teuku: Pemkot Sudah Anggarkan Penggantian SDN 62 Kota Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com – Terkait polemik Sekolah Dasar Negeri 62 Kota Bengkulu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu angkat bicara. Disampaikan bahwasanya Pemkot sudah menganggarkan penggantian SDN 62.

Hal ini disampaikan, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain saat ditemui di ruangannya.

“Pada APBD 2019, sudah dipagu sebesar Rp 1 miliar. Anggaran Rp 1 miliar ini untuk pencicilan ganti rugi terhadap sekolah tersebut, karena kemampuan kita itu cicil, tidak bisa bayar langsung,” ujarnya, Senin (15/7).

Ia juga menyebutkan, niat baik pemkot tersebut ditanggapi lain oleh ahli waris. Dimana, pihak pemilik meminta agar dibayar langsung sebesar Rp3,4 miliar pada tahun ini.

“Kalau sekaligus itu merampok namanya,” tegas Teuku.

Selain itu, Teuku juga meminta agar ahli waris tidak memasang portal atau menyegel sekolah tersebut.

“Keputusan pengadilan tidak harus diportal dan disegel. Pengadilan cuma meminta pemkot membayar,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teuku juga menegaskan bila yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah tanah. Dalam putusan tersebut Pemkot harus membayarkan ganti rugi lahan SDN 62 Kota Bengkulu.

“Jika kita lihat dari hasil putusan MA, Pemkot hanya diharuskan membayar uang ganti rugi, dan tidak ada namanya penyegelan atau pembongkaran bangunan,” sambung Teuku.

Sementara itu, lanjut Teuku, bangunan sekolah merupakan aset pemkot Bengkulu.

“Aset yang berdiri di sana adalah punya negara. Itu tidak boleh dibongkar, kalau dibongkar maka melanggar aturan,” kata Teuku.(prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page