Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Teuku: Tidak Ada Toleransi Lagi, Biar Hukum yang Bicara

BENGKULU, newsikal.com – Kuasa Hukum Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Tarmizi Gumai datangi Reskrimsus Polda Bengkulu hari ini, Jumat (11/5/2018). Kedatangan Tarmizi, guna bekoordinasi terkait laporkan cuitan Rony Tobing dari akun Facebook pribadinya terhadap Teuku zulkarnain beberapa minggu lalu.

Sebelum mendatangi Polda, didampingi kuasa Hukum Tarmizi Gumay, Teuku Zulkarnain telah lebih dahulu mendatangi Polresta Bengkulu, guna berkoordinasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar UU IT, namun karena kekurangan fasilitas Teuku melanjutkan laporan ke Polda Bengkulu.

“Kami bukan ditolak di Polresta tapi kami diarahkan ke Polda karena kekurangan fasilitas. Jadi nantinya kalau masih juga ke Polda, mending kami saja langsung yang melapor ke Polda,” ujar Tarmizi.

Di waktu yang berbeda usai keluar dari Reskrimsus Polda Bengkulu, Tarmizi Gumay juga menjelaskan, Senin kita akan masukan laporan resmi secara tertulis beserta bukti-bukti ke pihak penyidik agar segera ditindak lanjuti.

“Ini bukan LP lagi, Senin saya akan masukan laporan resmi secara tertulis ke penyidik dan penyidik sudah bisa mulai bekerja. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa akun facebook, koran serta saksi-saksi,” ungkapnya.

Dari konfirmasinya, Teuku menuturkan, Direktur Reskrimsus menyambut baik koordinasi ini baik itu juga mengenai alat bukti yang dibawa dijelaksan sudah cukup untuk melanjutkan laporan.

“Kami disarankan untuk masukan laporan tertulis serta alat bukti yang dinilai sudah cukup ke penyidikan,” tuturnya.

Teuku Zulkarnain juga menjelaskan, tidak ada kagi toleransi untuk Rony Tobinng, dikarenakan etikat baik kita dengan mensomasi Rony Tobing selama 2 Minggu  telah diabaikan, untuk ke depannya sudah sampai Polda dan biarkan hukum yang berbicara

“Somasi kami tidak direspon positif, jadi kami laporkan. Kalau sudah sampai sini kita jalankan saja sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, karena ini sudah masuk ke dalam ranah hukum,” tutup Teuku. (cw1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page