Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tidak Lama lagi, Gaji PNS Pemkab Mukomuko Segera Cair

MUKOMUKO, newsikal.com – Berdasarkan surat dari Direktoral Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021, bagi daerah yang belum mengesahkan APBD 2021, bupatinya diminta menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perbup mengenai pengeluaran kas mendahului penetapan APBD tahun 2021.

Hal itu diminta dilakukan, agar pemerintah daerah dapat membayar gaji para Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang mengabdi di masing-masing daerah. Sebagaimana diketahui, APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2021 belum kunjung disahkan hingga memasuki pertengahan Januari 2021.

Tidak bisa dipungkiri, ini menjadi penyebab gaji PNS di daerah ini belum dibayar. Dikatakan Sekda Marjohan sebelumnya, untuk membayar gaji PNS, bupati akan menerbitkan perbup. Dan kabar terbaru, perbup tersebut telah ditandatangani oleh bupati.

Ketika dikonfirmasi, sekda membenarkan kabar tersebut. Itu artinya, tidak lama lagi, gaji sekitar 3.324 orang PNS Mukomuko bakal segera cair. Dan Insya Allah, hari ini, Selasa (12/1) para bendahara gaji sudah bisa mengajukan SPP dan SPM untuk mencairkan gaji PNS tersebut. Perbup telah ditandatangani.

“Sekarang kita mempersiapkan SK KPA dan PA serta bendahara, besok baru bisa kita mengajukan SPP dan SPM untuk pencairan gaji PNS tersebut,” ujar Sekda.

Tambahnya, para PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko jangan khawatir lagi soal pembayaran gaji bulan Januari.

Sejak awal Januari, pihaknya telah berupaya mencari solusi agar gaji PNS bisa dicairkan lebih cepat.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi. Karena perbup dan registernya sudah selesai, InsyaAllah secepatnya kita tuntaskan masalah gaji PNS,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page