Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara di Bengkulu Ini, Diduga Menentang Aturan Menteri LHK
BENGKULU, newsikal.com – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait tiga perusahaan tambang Batu Bara yang diduga belum memenuhi kewajibannya melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 yaitu tentang pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Rabu (6/10/2021).
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT DMH, PT IBP dan PT BMQ dengan cakupan luas kurang lebih 2.190 Hektar.
Ketua DPD GSPI Bengkulu, Jonson Manik, sosok yang sangat peduli terhadap lingkungan ini dan yang menggaungkan kalimat “Tanam Pohon Selamatkan Bumi” menyebutkan, ternyata masih ada perusahaan besar yang tidak peduli lingkungan sebagai kehidupan yang berkelanjutan.
Dirinya juga mngatakan, jika ke enam perusahaan tersebut tidak menindak lanjuti atau mengindahkan kewajibannya, GSPI akan segera melapaorkan ke Presiden RI dan Kantor Staf Presiden. Hal ini ia lakukan karena menjalankan fungsi sebagai Relawan untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi di daerah ke Pemerintah pusat.
“Sebab, kalau tidak dilaporkan ke pusat, Pemerintah Pusat tidak mengetahui isu yang di abaikan di daerah. Bila perlu kita undang Menteri ESDM dan Menteri LHK ke Bengkulu menanam pohon, agar jelas mereka tahu bahwa perusahaan yang diberi izin belum memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Dengan tegas ia bersuara, Bengkulu juga NKRI jadi jangan diabaikan. Menteri bisa memberi izin tambang tapi tidak mengontrol.
“Kewajiban ini yang kita gerakkan sebagai Relawan,” cetus pria yang akrab disapa Manik ini.
DPD GSPI Bengkulu juga memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menetapkan daerah rehabilitasi DAS terhadap tiga perusahaan tambang Batu Bara, PT BIL, PT RSM dan PT BS, dengan cakupan luas kurang lebih 2.000 HA.(red/kai)