Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tolak RUU Omnibuslaw, 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Bengkulu Gelar Aksi Damai

BENGKULU, newsikal.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bengkulu gelar aksi damai tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw kesehatan di Simpan lima Kota Bengkulu, Senin (8/5/2023).

Aksi damai ini diawali dengan konferensi pers di aula hotel Santika dan dilanjutkan pembagian bunga di simpang lima ratu samban

Kelima organisasi profesi kesehatan ini bersepakat meninta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Omnibuslaw kesehatan ini.

Mereka meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menghapus UU tentang profesi yang sudah ada. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR untuk melibatkan organisasi profesi dan unsur masyarakat untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.

Menurut ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu H. Fauzan Adriansyah, SKM, MM bahwa RUU Omnibuslaw kesehatan yang sedang dibahas di DPR tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap para nakes

“Kami melihat dalam RUU ini ada potensi untuk mendegradasi nakes dari sistem kesehatan nasional,” ujar Fauzan

Lebih lanjut ia mengatakan dalam RUU Omnibuslaw ini tidak ada jaminan pelayanan kesehatan menjadi lebih baik.

” para tenaga kesehatan tidak pernah diajak dalam pembahasan RUU ini lebih parahnya lagi masukan-masukan yang pernah kami berikan mengenai pelayanan kesehatan tidak pernah didenger oleh pemerintah maupun DPR, ” ucap Fauzan.

ketua IBI Provinsi Bengkulu Puti Hajar yang juga menjadi ketua panitia aksi damai ini mengatakan bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

“Untuk menjamin keselamatan pasien harus dipastikan kompetensi nakes yang menanganinya, ” ujarnya.

Ia juga mengatakan, kelima organisasi profesi kesehatan ini lah yang mempunyai kewenangan untuk menilai kompetensi para tenaga kesehatan.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page