Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Usulan Kenaikan UMK, Putusan di Tangan Gubernur

Anggota Dewan Pengupahan Benteng, M Ganti

BENGKULU TENGAH,newsikal.com – Dewan pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Selasa (30/10/2018) menggelar rapat koordinasi  dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng. Adapun diketahui pertemuan tersebut  sebagai pembahasan mengenai usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan naik sebesar 20 persen atau Rp 2,3 juta rupiah dari upaah sebelumnya. Hanya saja, keputusan akhir dari usulan tersebut berada ditangan Plt Gubernur Bengkulu, Dr. Drh. Rohidin Mersyah, MM.

Anggota Dewan Pengupahan, M Ganti mengatakan, berdasarkan putusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu adanya kenaikan inflansi sebesar 8,03 persen sehingga berdampak pada kenaikan UMK menjadi Rp 2,12 juta. Namun, berdasarkan kesepakatan, pihaknya meminta kenaikan sebesar 20 persen dari angka UMK yang ada saat ini.

“Alasannya, pada tahun 2015 lalu pernah kami lakukan survei KHL, nilai kita waktu ditetapkan UMP pertama jauh tertinggal dari KHL yang kita tetapkan saat itu. Untuk mengejar ketertinggalan, maka kita minta kenaikan menjadi Rp 2,3 juta,” ujar Ganti.

Ganti mengatakan, dari hasil tersebut selanjutnya melalui Pemda Benteng dalam hal ini Bupati akan menyampaikan usulan tersebut ke pihak Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu kemudian baru diteruskan ke Gubernur Bengkulu.

“Terkait hal ini Gubernur yang memutuskan, dan itu dilakukan dengan berbagai ketentuan maupun pertimbangan. Setelah itu barulah sulan tersebut akan disampaikan oleh bupati ke dewan pengupahan provinsi kemudian gubernur,” jelasnya.

Terpisah, Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP mengatakan berupaya untuk memfasilitasi usulan yang ada tanpa mengesampingkan berbagai pertimbangan yang terkait.

“Kita berupaya memberikan solusi yang terbaik atas usulan ini,” demikian Septi. (cw2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page