Walikota Bengkulu Keluarkan Surat Edaran PPKM
BENGKULU, newsikal.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung mengambil langkah tegas mengenai meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.
Surat Edaran ini merupakan turunan dari Pemerintah Provinsi bahkan Pemerintah Pusat. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran ini termasuk batas-batas waktu beroperasinya sektor perdagangan.
Helmi berharap, surat edaran ini menjadi acuan yang harus dilakukan oleh masyarakat Kota Bengkulu. Dengan taat menerapkan poin-poin yang ada di surat ini mudah-mudahan dapat membantu dalam upaya pemangkasan penyebaran virus Covid-19.
Berikut Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Bengkulu :