Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Wartawan Diharamkan Menerima Uang dari Humas

YOGYAKARTA, newsikal com – Dari humas atau publik ralations wartawan banyak mendapatkan informasi yang bisa ditulis kemudian dipublish baik itu dalam bentuk pernyataan langsung atau pers rilis. Tapi tentunya tidak semua informasi atau rilis dari humas bisa diberitakan.

Terkadang informasi yang diberikan hanya sebagai background saja namun seringkali informasi harus dilengkapi dengan sumber lain. Tidak jarang dalam aktifitas tersebut adanya semacam titipan berupa amplop, transport, uang minyak dan lainnya.

Menurut Hendrawan Setiawan reporter CNN merupakan sebuah praktik suap yang diharamkan dan dihindari dalam sebuah aktifitas jurnalistik

“Haram hukumnya humas memberikan uang kepada wartawan dalam kegiatan jurnalistik,” tegasnya.

Hendrawan menyampaikan itu saat memberikan materi membangun dan mengelola Media Relitions pada acara workshop pengembangan humas yang diadakan Majelis Dikti PP Muhammadiyah bersama Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi (APIK), kamis (4/8/22)di Yogyakarta.

Menurutnya berdasarkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik yang dituangkan dewan pers tepatnya pada Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. Namun dia menggaris bawahi lain halnya pemberian uang bisa dilegalkan apabila hal tersebut menjadi kesepakatan dua institusi yaitu antara perguruan tinggi dengan perusahaan media yang dituangkan dalam bentuk kerjasama berupa promosi.

Selanjutnya Hendrawan berpesan sebaiknya humas diusahakan tidak memberikan uang kepada wartawan dalam pemberitaan kampus.

“Jangan berikan uang kepada wartawan jika dalam pemberitaan kampus,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page