Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Zakat Fitrah Di Kaur Ditetapkan, Berikut Besarannya

KAUR, newsikal.com- Pemerintah Kabupaten Kaur bersama Kantor Kementerian Agama resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Qimad zakat Fitrah antara Kantor Kemenag kabupaten Kaur bersama bagian Kesra Setda Kaur, Pimpinan Baznas, MUI, Pimpinan Nahdatul Ulama, pimpinan Muhammadiyah,serta seluruh Kepala KUA,  Senin (3/4/2023) di aula kantor kemenag

“Untuk zakat fitrah tahun ini, nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama, Zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan Rp38.000/Jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kelas I, Rp33.000/Jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kelas II dan Rp27.000/Jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kelas III,” ungkap Plh Kankankemenag Kaur Nupajarmansyah kepada https://kominfo.kaurkab.go.id/

Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras yang di konsumsi masyarakat di Kabupaten Kaur, Plh Kankankemenag mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1444 H menggunakan beras seberat 2,5 Kg atau 3,5 Liter (10 Canting) dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah disesuaikan dengan harga dipasaran dan tertuang dalam Surat Edaran no. : B-1153/Kk.07.7.5/BA.03/04/2023

“Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3.5 liter (10 canting)/orang baik itu laki-laki atau perempuan” ujar Plh Kankankemenag

Plh Kankankemenag menambahkan dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, mengimbau kepada masyarakat umat muslim untuk segera membayar zakat fitrah. Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai sampai terlambat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page