Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Rapat dengan KASN, Bawaslu Provinsi dan Kota Bengkulu Paparkan Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

BENGKULU. newsikal.com – Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Bengkulu memaparkan tindaklanjut yang sudah dilakukan pasca adanya laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu ASN di Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang di gelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual, Jumat (26/1/2024).

Dalam rapat itu, pihak KASN yang dihadiri oleh Asisten, Farhan mempertanyakan sudah sejauh mana Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Bengkulu memproses dugaan pelanggaran yang berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, dilakukan oleh salah satu ASN di Kota Bengkulu yang juga menjabat dalam posisi penting di pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa yang bersangkutan sebagai ASN mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga berstatus istrinya dalam salah satu grup Whatsapp. Selain itu dalam laporan tersebut juga mengirimkan foto di duga pertemuan antara ASN yang bersangkutan dengan Ketua salah satu Partai di Bengkulu. Dalam hal ini, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah bersama dengan anggota, Eko Sugianto didampingi dengan Kepala Bagian PPPSPH, Solehin membenarkan adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Perihal kasus itu, Bawaslu sudah menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku dan saat ini sudah sampai proses penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Faham juga mengatakan karena kejadian tersebut berada di wilayah Kota Bengkulu maka Bawaslu Kota Bengkulu yang memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima laporan sebagaimana yang disampaikan oleh KASN. Berhubung kasus tersebut terjadi di Kota Bengkulu dan dalam lokus wilayah kerja Bawaslu Kota Bengkulu maka dalam hal ini sesuai hasil pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkullu melimpahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Bawaslu Kota Bengkulu,” ucap Faham Syah.

Sementara itu anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan saat ini proses tindaklanjut laporan sudah sampai ke tahap penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Bawaslu Kota Bengkulu sudah melakukan pengkajian dan pemeriksaan keterangan dari beberapa saksi. Bawaslu Kota Bengkulu menemukan adanya dua unsur dugaan pelanggaran yang terjadi yakni, dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Selanjutnya kepada yang bersangkutan sudah dijadwalkan klarifikasi pada hari Senin, 29 Januari mendatang,” ujar Ahmad Maskuri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page