Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran PPS, Ini Jadwalnya dan Syaratnya

BENGKULU, newsikal.com – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024 akan digelar 27 November 2024. Sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS adalah panita yang dibentuk KPU Kabupaten/kota untuk menyelengarakan pemilu ditingkat kelurahan/Desa.

Untuk Formulir pendaftaran PPS dapat diunduh melalui siakba.kpu.go.id atau melalui bit.ly/formpendaftaranppspilkadakotabengkulu2024

Persyaratan PPS

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Pendaftar PPS

  1. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
  3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan
  5. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
  7. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
  8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  9. surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Bengkulu sejak tanggal 2Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui:

  1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 12 Mei 2024 atau sebelum pelaksanaan tes tertulis.
  2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bengkulu.

Pendafatran terakhir melalui SIAKBA Tanggal 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.

Pengumuman Pendaftaran PPS Pilkada Kota Bengkulu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page