Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Arsyad: BPD Tidak Boleh Jadi Panwascam

BENGKULU TENGAH, newsikal.com – Terkait adanya anggota Badan Pengawas Desa (BPD) yang juga menjabat sebagai Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan Gubernur Bengkulu mendatang, di salah satu kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah membuat Dewan angkat bicara.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Arsyad Hamzah, SE mengatakan, bahwa bila memang benar adanya hal tersebut tentunya menyalahi aturan yang berlaku.

“Yang jelas itu tidak boleh double, boleh saja perangkat desa maupun BPD yang mau jadi panwascam tapi harus mengundurkan diri dulu dari salah satunya,” kata Arsyad, Senin (16/03/2020)

Ia juga mengatakan, bahwasanya tidak ada undang-undang yang melarang hal tersebut tapi undang-undang telah mengatur untuk memilih salah satu.

“Kalau dia mau menjadi PPK, PPS, maupun panwascam dia harus berhenti jadi BPD maupun perangkat desa,” ujarnya.

Menurutnya dengan adanya rangkap pekerjaan bagi anggota BPD maupun perangkat desa juga akan mempengaruhi kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Bagaimana dia mau kerja memberi pelayanan kepada masyarakat,sedangkan ia ada dipanwascam,” tegasnya dengan lugas.

Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah juga menjadwalkan akan melakukan hearing, bersama Bawaslu dan KPU Bengkulu Tengah guna menindaklanjuti perihal tersebut serta beberapa persoalan lainnya sebagai bentuk sinergitas penyelenggara pemilu dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.(D12)

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page