Banmus Bahas Agenda DPRD Beberapa Waktu ke Depan

BENGKULU, newsikal.com – Badan Musyawarah DPRD Kota Bengkulu hari ini (15/06) menjadwalkan Agenda DPRD ke depan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suprianto ini, Banmus menjadwalkan agenda Rapat Paripurna dan Rapat Pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Suprianto mengatakan, sejalan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda PPA kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Raperda yang dimaksud juga dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,” ungkapnya.
Ditetaokan, Rapat Paripurna dan Rapat Pembahasan terhadap Raperda PPA tahun anggaran 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Juni hingga 5 Juli 2021.(adv)