Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

BKPP Kota Bengkulu Gelar Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Eselon di Lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu,menyelenggarakan Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu. Acara ini di selenggarakan di Ruang Hidayah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Senin (11/4/2022).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si. Sedangkan bertindak selaku saksi dalam pelantikan dan pengambilan sumpah kali ini adalah Asisten II Saipul Apandi, Inspektur Eka Rika Rino dan Kepala BKPP Achrawi, S.Pd, MH.

Dalam amanahnya, Arif berpesan kepada para pejabat eselon III dan IV, harus bekerja sesuai tanggung jawab serta visi dan misi kepala daerah. Para pejabat Pemkot Bengkulu harus bekerja dengan baik dan bekerja sebagai tim.

“Bapak-ibu inikan sudah diberikan amanah, kepercayaan dari bapak Walikota. Tentu hal ini harus di jaga seperti saat menghayati sumpah dan mengucapakan fakta intergitas tadi, serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” sampai Arif.
Terpenting, kata Arif, para pejabat yang dilantik harus menunjukkan loyalitas terhadap Pemkot Bengkulu.

“Tidak semua orang dapat menduduki jabatan eselon III, bapak-ibu ini ialah yang terpilih dengan menyingkirkan beberapa pesaing melalui seleksi. Jadi, tunjukkanlah loyalitas yang tinggi terhadap Pemkot,” tuturnya.

Diakhir, ia berharap kepada pejabat yang sudah dilantik untuk segera melakukan serah terima jabatan (Sertijab) dan langsung pindah serta bertugas di tempat baru.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page