Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dapat Perlakuan Tidak Pantas Dari Debt Colector, Segera Lapor OJK 

BENGKULU, newsikal.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu siap menerima laporan dari masyarakat yang mendapat ancaman dari oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang menggunakan kekerasan saat melakukan penagihan.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang aturan dan tata cara penagihan dari collector perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Hal itu kita lakukan agar tidak ada lagi masyarakat mendapat perlakukan yang tidak pantas dari debt colector saat penagihan,” dikatakan Tito saat menggelar media update pemaparan perkembangan industri jasa keuangan triwulan 1 tahun 2024, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, pada saat penagihan juga terdapat tata caranya yaitu salah satunya dilakukan saat hari kerja yaitu Senin – Sabtu, Jam 08.00 – 20.00 WIB dan tidak boleh menggunakan kata kasar.

“Jadi kalau ada debt colector melakukan penagihan di luar tata cara maka bisa di laporkan OJK untuk di proses,” jelasnya.

Ditambahkan Tito, pihaknya siap membantu masyarakat apalagi masyarakat merasa dirugikan dengan perbuatan debt colector. Karena penagihan-penagihan semuanya sudah ada aturannya dan yang tidak sesuai dengan aturan masyarakat diharapkan bisa melapor segera kepada OJK.

“Karena kami OJK Bengkulu akan selalu siap membantu masyarakat yang mendapat ancaman bahkan dirugikan oleh debt colector yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page