Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pentingnya Raperda Tata Ruang Guna Hindari Alih Fungsi Lahan

BENGKULU, Newsikal.com – Rapat Paripurna ke tiga belas kali ini membicarakan perihal perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2023.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali mengatakan isi dari Raperda ini yaitu mengatur ruang-ruang yang ada di Provinsi Bengkulu dari segi Pertambangan, Perkebunan, dan lahan lainnya.

“Inti dari Raperda tata ruang ialah mengatur ruang-ruang yang ada di Provinsi Bengkulu, antara lain misal dimana lahan pertambangan, dimana batu bara, ruang-ruang yang mencakup laut, udara dan darat. Hutan lindung itu tidak boleh dijadikan hutan produksi dikarenakan sudah ada lahan atau tata ruang masing-masing,” ucap Tantawi, Senin (21/03/2022).

Menurut Tantawi, ada berbagai zona yang harus dijaga, maka dari itu dibuatlah Raperda. Agar tidak adanya alih fungsi lahan.

“Zona kita ini kan banyak ada zona tambang emas, tambang batu bara, tambang pasir besi dan seterusnya. Misal di Argamakmur kan banyak zona pertanian dan perkebunan tidak boleh ditambang, ya kalau tidak ada Raperdanya nanti malah jadi alih fungsi lahan, penebangan hutan, pencemaran lingkungan. Karena itu harus dibuat Perda yang memuat tata ruang,” jelasnya.

Dan peraturan tersebut sangatlah penting, karena setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan baru.

“Berkenaan dengan hal tersebut tata ruang itu sangat dibutuhkan, sangat diperlukan dan penting. Karena setiap tahunnya itu peraturan-peraturan Perpres, Perpem, undang-undang baru terbit, kalau tidak disesuaikan di daerah akan bermasalah nanti,” sambung Tantawi.

Tantawi juga berharap nantinya Gubernur dapat menyampaikan kembali ke DPRD untuk dapat dibahas kembali menjadi peraturan daerah.

“Saya kembalikan kepada pak Gubernur, saya harap Pak Gubernur menyampaikan kembali ke DPRD untuk dapat kita bahas kembali agar kembali menjadi peraturan daerah,” ujar Tantawi.(Prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page