Dewan Warning ‘iuran Sukarela’ di Sekolah
BENGKULU, newsikal.com – Gubernur Bengkulutelah menerbitkan Surat Edaran (SE) agar segàla permasalahan iuran maupun pungutan yang ada disekolah tidak terjadi apabila pungutan tersebut memberatkan orang tua/ wali siswa.
Meski demikian sekolah telah menggelar rapat komite yang bertujuan untuk pengembangan sekolah. Dengan itu biasanya akan dimintai dari orang tua murid, berdalih sumbangan sukarela.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, Rapat Komite sekolah yang dilakukan oleh sekolah sah-sah saja apabila tidak memberatkan ortu siswa.
“Dalam SE Gubernur sudah jelas bahwasanya tidak ada pungutan meski sukarela,” ujarnya pada
Dikatakan, jika dari hasil rapat komite semacam kewajiban murid harus membayar sukarela, harus di pertimbangkan kembali, karena dalam SE gubernur itu tidak dibenarkan.
“Apapun dalihnya sumbangan itu tidak dibenarkan. Apalagi sukarela tapi mematok harga,” tegasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, jika ada pihak sekolah melakukan hal tesebut, silakan lapor dan pihaknya akan menindaklanjuti nantinya.
“Kita akan panggil kepseknya, karena itu tidak dibenarkan,” tukasnya (adv)