Dishub: Kendaraan Tanpa Dokumen Uji Kir Tidak Dapat Beroperasi
BENGKULU, newsikal.com – Guna memastikan keselamatan penumpang saat mudik lebaran, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu menekankan pentingnya Uji Kenderaan Bermotor (KIR) bagi perusahaan ankutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri mengatakan perusahaan otto bus harus memastikan kendaraan yang mereka miliki layak jalan sebelum melayani arus mudik mudik lebaran 1445 H. Uji Kir ini merupakan salah satu prosedur yang menetukan layak jalannya suatu kendaraan.
“kendaraan penumpang harus melewati proses uji Kir untuk menghidari kecelakaan lalulintas,” kata Hendri saat diwawancarai, Sabtu (30/3/204).
Lebih lanjut ia mengatakan , kendaaran tanpa dokumen uji KIR dipastikan tidak boleh beroperasi selama mudik Idul Fitri 1445 H mendatang.
“Kita menyarankan kepada penumpang yang mau mudik lebaran untuk memilih angkutan resmi demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan mudik,” ungkapnya.
Ia berharap kepada seluruh pihak yang terlibat dalam angkutan mudik idul fitri bisa memprioritaskan keselamatan penumpang agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak operasi.(nur)