Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Kepala Dinas Ketenagaan Kerja Provinsi Gorontalo Dilaporkan Ke OMBUDSMAN RI

Gorontalo, newsikal.com – Polemik isu sengketa Hubungan Industrial yang dilaporkan oleh DPC Permahi Gorontalo sejak tanggal 22 Februari sampai detik ini tidak ada kejelasan dari DISNAKER Provinsi Gorontalo sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa sudah terjadi persetubuhan antara pihak pemerintah dan perusahaan.

Moh Sahrul Lakoro mengatakan kepada awak media selaku ketua DPC PERMAHI Gorontalo, Kasus sengketa hubungan industrial telah dilaporkan oleh DPC PERMAHI Gorontalo. DPC PERMAHI Gorontalo mengaku memiliki banyak bukti yang kuat dimulai dari Gaji dibawah UMP yang telah melanggar PP NO 36 Tahun 2021 Pasal 23 ayat 3 dan dapat dipidanakan dengan acuan UU No 6 Tahun 2023 Pasal 88A. Kata Sahrul

“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sistem pengupahan ini masih banyak terjadi kejanggalan, pihaknya mendapatkan informasi dari beberapa karyawan yang sudah dipecat.

“Ketika gajian karyawan dilarang memfoto maupun mengambil slip gaji hanya dipelihatkan dan tidak diperbolehkan untuk diambil, jelas ini bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021 pasal 53 ayat 2 yang menggunakan frasa “Memberikan”,” kata Sahrul

“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.”

Dikatakannya, ada karyawan yang sakit dijam kerja dan dirawat di puskesmas besoknya ketika masuk kerja sudah dinyatakan gugur padahal karyawan tersebut memiliki surat dokter dan memberitahukan dia sedang sakit melalui via WA Grup.

“Dari informasi yang kami terima dari para karyawan, mereka tidak memiliki kontrak kerja yang jelas dengan perusahaan artinya sudah melanggar regulasi,” cetusnya.

“Mengapa kami jabarkan regulasi terkait pelanggaran pihak perusahaan karena kami menduga Kadis Naker tidak paham regulasi soal ketenagaan kerja dan kami siap memberikan kuliah umum untuk Kadis Naker Provinsi Gorontalo terkait hukum dan sengketa hubungan industrial,” Tambah Sahrul

“Namun sampai detik ini kami menduga pihak disnaker sudah bersekongkol dengan perusahaan dibuktikan dengan chat anggota kami melalui via WhatsApp seakan – akan mereka enggan menseriusi kasus ini yang katanya si pengawas sudah di disposisi oleh kadis dan disuruh konfirmasi ke Sekretaris Pribadi namun jawaban dari Sespri disuruh konfirmasi ke pengawas jelas ini menimbulkan kecurigaan dan kami akan laporkan ini ke ombudsman RI melalui Permahi Connection,” Pungkas Sahrul (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page