Komisi II Kembali Bahas Raperda Penanaman Modal Dan Perijinan Berusaha
BENGKULU, newsikal.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama Dinas DPMPTSP, Dinas ESDM, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Provinsi Bengkulu, Senin (25/3/2024).
Anggota komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring Raperda ini akan menjadi panduan regulasi untuk mendatangkan investor ke daerah.
“Raperda ini akan memberikan kemudahan dalam menumbuh kembangkan Investasi di Provinsi Bengkulu tanpa meninggalkan hak-hak kesejahteraan rakyat didalamnya,” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, Raperda ini merupakan penyesuaian Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
” Terus bergerak untuk Kemajuan Provinsi Bengkulu dalam menggerakkan memberikan insentif dan kemudahan,” pungkasnya (red)