Miliki 24 Paket Sabu, Warga Putri Hijau Dibekuk Polisi

BENGKULU, newsikal.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap Kasus narkotika jenis sabu. Pelaku yakni Mi (40) warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Dibekuk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat pelaku berada di salah satu rumah tepatnya di Desa Kota Bani Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara.
“Personil Subdit I menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada Hari Senin, 16 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB, dilakukan penggerebekan dan terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ucap Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIk saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/10/2023).
Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis SABU.(Net 20,7 Gr), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex dan2 (dua) unit HP Android merk OPPO; – Uang tunai hasil penjualan Rp. 1.250.000,-
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika; : Pidana Penjara Paling Singkat 6 Thn, Paling Lama 20 Tahun.