Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ombudsman: Nilai Pelayanan Publik Pemprov Bengkulu Berada di Zona Hijau

BENGKULU, newsikal.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan audiensi bersama Ombudsman Bengkulu, terkait penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Pjs Ombudsman Bengkulu Jaka Andika mengatakan dalam melakukan penilaian ombudsman terdiri dari beberapa aspek meliputi pertama dari sisi kompetensi pelayanan publik, kedua yaitu pemenuhan standar pelayanan publiknya, ketiga yaitu penunjang sarana dan prasarana pelayanan publik dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dan indeks persepsi masyarakat pengguna layanan publik.

“Dari ke empat aspek itu pelayanan publik di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu sudah masuk dalam zona hijau,” ujarnya di Balai Semarak, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan kriteria penilaian tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU No 25 tahun 2009. Untuk saat ini, nilai layanan publik tertinggi yaitu Kabupaten Kaur dengan total nilai 94.

“Jadi hanya kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan yang masuk kategori kepatuhan tertinggi sejak tahun 202-2023,” ucapnya.

Sementara itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan Penilaian ini perlu dilakukan sebagai acuan dalam evaluasi di setiap bidang pelayanan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Dari beberapa penilaian ini tadi alhamdulillah kita, terutama pelayanan tingkat provinsi berada di zona hijau. Seperti RSUD M Yunus, Dinsos, Dukcapil yang berada di zona hijau. Saya pesankan, jangan puas atas pencapaian yang telah diraih ini dan mari terus berinovasi untuk masyarakat Bengkulu,” tutupnya. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page