Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Ketua RT

Bengkulu, newsikal.com – Pemerintah Kota Bengkulu didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M. Nuh secara simbolis menyerahkan santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 Juta kepada ahli waris dari Almarhum Muhsin Mubarak. Senin (12/6).

Almarhum adalah perangkat RT 010 RW 005 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan bahwa pada tahun 2023 seluruh perangkat RT/RW sudah dicover jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut memberi perlindungan berupa manfaat dan layanan kepada peserta yang mengalami meninggal dunia hingga cacat dalam kecelakaan kerja.

“Hal ini, sebagai bentuk apresiasi Walikota dan Wakil Walikota dalam menjamin dan menujang kinerja para Ketua RT/RW,” kata Dedy.
Dedy berharap, santunan sebesar Rp 42 juta itu dapat memberi manfaat yang berarti bagi keluarga yg ditinggalkan.

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan untuk meringankan beban keluarga,” demikian Dedy.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu M.Nuh mengatakan, penyerahan santunan Jaminan Kematian ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bengkulu atas segala perhatian yang diberikan, dukungan dan kerjasama yang baik, untuk itu kami akan terus bekerja keras memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut katanya, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan 24 jam atas risiko ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page