Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Perjuangkan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Usin Sembiring: Beban Moral Saya Sebagai Advokat 

BENGKULU, newsikal.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu telah disahkan menjadi Perda.

Usin Sembiring menceritakan bagaimana perjuangannya untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah ini hingga di sahkan menjadi perda

“Sebenarnya perjuangan perda ini adalah kewajiban moral saya baik secara Individu saya sebagai Advokat yang selama ini berhadapan dengan persoalan masyarakat miskin yang sulit dan susah sekali mendapatkan akses keadilan,” ucap Usin Sembiring

Ditambah lagi, lanjut Usin, kewajiban moral dirinya sebagai wakil rakyat yang melihat bagaimana keterbatasan anggaran APBN membantu masyarakat miskin perlu juga didorong dengan anggaran daerah, meskipun masih dalam keterbatasan setidaknya ada dirasakan bantuan pemerintah daerah bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Disisi lain, turut pula kewajiban konstitusi saya sebagai salah satu anggota DPRD memberikan dasar hukum hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan access for justice bagi rakyatnya sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945, Deklarasi HAM yang telah diratifikasi serta UU Bantuan Hukum yang memberikan amanah Pemerintah Daerah dapat Memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” terang Usin Sembiring.

Namun, sebagai ketua Pansus dan Inisiator Usin Sembiring juga tetap berpesan agar Gubernur Provinsi Bengkulu dapat segera mengundangkan Perda ini dan mengeluarkan Perturan Gubernur sebagai tata laksana dan teknis turunan dari Perda dan merencanakan dan mengusulkan anggaran bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page